Pencetakan Offset adalah cara pencetakan untuk volume tinggi dan secara umum telah dilakukan untuk keperluan komersial. Ciri khas dalam cetak offset yaitu diperlukan penggunaan Film dan Plat cetak (almunium Plate) yang akan dimanfaatkan sebagai media transfer document yang hendak dicetak ke permukaan media kertas, plastik, dll. dan dukumen yang akan dicetak diisi tinta dari roll mesin. Percetakan offset memiliki harga yang cukup tinggi jika volume pencetakan dalam kategori sedikit, karena percetakan offset memerlukan pelat & Film. Satu pelat mewakili satu bidang dokumen, satu warna dan jenis. Semakin banyak jenis dokumen dan warna yang digunakan, jumlah biaya yang harus dibayar pun semakin besar. Selain pelat, harga percetakan offset juga ditentukan oleh jenis kertas, paduan warna, ukuran kertas dan kualitas warna.
Keunggulan dengan pencetakan Offset :
___1. Hasil cetak pada kwalitas warna adalah jauh lebih tahan lama (tidak cepat pudar) dibandingkan menggunakan print digital.
___2. Harga Pencetakan dalam kwantitas banyak akan jauh lebih murah dibandingkan digital print.
___3. Dapat melakukan pencetakan di berbagai permukaan jenis media kertas yang tidak dapat di lakukan oleh mesin digital, seperti dapat mencetak dalam ketebalan kertas sampai 400gr, mampu mencetak pada bidang bermotif seperti Samson, Embossed /Engrave Paper, kertas recycle, dapat mencetak diatas kertas ukuran sampai 100 x 70 cm.
___4. Dapat mencetak pada bidang kertas yang relatif tipis seperti yang sering digunakan untuk Buku Nota NCR, HVS & Dorslag
___5. Dapat menggunakan tinta berjenis Emas, Silver dan bilamana mencetak dengan warna gradiasi Abu-abu (Grayscale) maka hasil akan jauh lebih akurat dari pencetakan digital.
___6. Dapat mencetak dengan tinta Full Block dengan hasil yang tajam dan merata. Pencetakan tinta dengan cara block ini sering dipergunakan untuk pembuatan design type negatif.
PERCETAKAN MURAH *REPUGRAF SURABAYA
Whatsapp. 081216017773
Office :
Jl. Sepat Lidah Kulon Gg. 1 No. 242 Surabaya 60213, Jawa Timur - Indonesia
Tlp./Fax. : 0812 1601 7773
Follow Social Media.
Site : www.republic-grafika.blogspot.com
Site : www.Instagram.com
Site : www.Tiktok.com
Site : Facebook Fanpage
Site : www.Pinterest.com
Email : republicgrafika@ymail.com
Direct Call :
Telkomsel. 0812 7899 9404
Telkomsel. 0812 1601 7773
Sebelum menjadi daerah otonom wilayah Kabupaten Wakatobi lebih dikenal sebagai Kepulauan Tukang Besi. Pada masa sebelum kemerdekaan Wakatobi berada di bawah kekuasaan Kesultanan Buton. Setelah Indonesia Merdeka dan Sulawesi Tenggara berdiri sendiri sebagai satu provinsi, wilayah Wakatobi hanya berstatus beberapa kecamatan dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Buton. Selanjutnya sejak tanggal 18 Desember 2003 Wakatobi resmi ditetapkan sebagai salah satu kabupaten pemekaran di Sulawesi Tenggara yang terbentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 29 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara.
Saat pertama kali terbentuk Wakatobi hanya terdiri dari lima kecamatan yaitu Kecamatan Wangi-Wangi, Kecamatan Wangi Selatan, Kecamatan Kaledupa, Kecamatan Tomia dan Kecamatan Binongko. Pada tahun 2005 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 19 Tahun 2005 dibentuk Kecamatan Kaledupa Selatan dan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 20 Tahun 2005 dibentuk Kecamatan Tomia Timur. Selanjutnya pada tahun 2007 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 41 Tahun 2007 dibentuk Kecamatan Togo Binongko sehingga jumlah kecamatan di Kabupaten Wakatobi menjadi 8 kecamatan yang terbagi menjadi 100 desa dan kelurahan (25 kelurahan dan 75 desa).
Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Wakatobi sebagai daerah otonom secara resmi ditandai dengan pelantikan Syarifudin Safaa, SH, MM sebagai pejabat Bupati Wakatobi pada tanggal 19 Januari 2004 sampai dengan tanggal 19 Januari 2006. Kemudian dilanjutkan oleh H. LM. Mahufi Madra, SH, MH sebagai pejabat bupati selanjutnya sejak tanggal 19 Januari 2006 sampai dengan tanggal 28 Juni 2006.
Kemudian berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah secara langsung maka pada tanggal 28 Juni 2006 Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi yang terpilih yaitu Ir. Hugua dan Ediarto Rusmin, BAE dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, SH atas nama Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.74-314 tanggal 13 Juni 2006 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Wakatobi Ir. Hugua dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.74-315 tanggal 13 Juni 2006 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Wakatobi Ediarto Rusmin, BAE untuk masa bhakti 2006-2011.
Saat ini kepemimpinan daerah di Kabupaten Wakatobi dijabat oleh pasangan bupati dan wakil bupati Ir. Hugua dan H. Arhawi, SE sejak dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam, SE pada tanggal 28 Juni 2011 atas nama Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.74-403, tanggal 30 Mei 2011 tentang pengesahan pengangkatan Bupati Wakatobi Ir. Hugua dan Wakil Bupati Wakatobi H. Arhawi, SE untuk masa bhakti 2011-2016.


























































