Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara didirikan pada tanggal 02 Maret 1968 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 1968 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan mendapatkan izin operasional dari Menteri Keuangan No.D,15.6.1.18 tanggal 27 Januari 1970, yang kemudian telah diubah dengan Perda No.1 tahun 1981 tanggal 22 Januari 1981, Perda No. 2 tahun 1988 tanggal 8 April 1988 dan Perda No.2 tahun 1993 tanggal 13 Februari 1993.
Sejalan dengan adanya perubahan peraturan dan ketentuan perbankan khususnya mengenai ketentuan permodalan bagi Bank Umum sebagaimana dimaksud oleh Arsitektur Perbankan Indonesia (API) maka ketentuan pendirian BPD Sulawesi Tenggara dilakukan penyesuaian yang dituangkan dalam Perda No. 5 tahun 2003 tanggal 12 September 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 tahun 2004 tanggal 21 September 2004 dengan merubah ketentuan tentang modal dasar BPD Sulawesi Tenggara dari Rp. 50.000.000.000.- (lima puluh miliar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah) kemudian dirubah dengan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2011 tanggal 20 April 2011 tentang modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Rp.750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah).
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan pengembangan usaha maka BPD Sulawesi Tenggara berubah status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-4439.AH.01.01 tanggal 23 Agustus 2013.
Pencetakan Offset adalah cara pencetakan untuk volume tinggi dan secara umum telah dilakukan untuk keperluan komersial. Ciri khas dalam cetak offset yaitu diperlukan penggunaan Film dan Plat cetak (almunium Plate) yang akan dimanfaatkan sebagai media transfer document yang hendak dicetak ke permukaan media kertas, plastik, dll. dan dukumen yang akan dicetak diisi tinta dari roll mesin. Percetakan offset memiliki harga yang cukup tinggi jika volume pencetakan dalam kategori sedikit, karena percetakan offset memerlukan pelat & Film. Satu pelat mewakili satu bidang dokumen, satu warna dan jenis. Semakin banyak jenis dokumen dan warna yang digunakan, jumlah biaya yang harus dibayar pun semakin besar. Selain pelat, harga percetakan offset juga ditentukan oleh jenis kertas, paduan warna, ukuran kertas dan kualitas warna.
Keunggulan dengan pencetakan Offset :
___1. Hasil cetak pada kwalitas warna adalah jauh lebih tahan lama (tidak cepat pudar) dibandingkan menggunakan print digital.
___2. Harga Pencetakan dalam kwantitas banyak akan jauh lebih murah dibandingkan digital print.
___3. Dapat melakukan pencetakan di berbagai permukaan jenis media kertas yang tidak dapat di lakukan oleh mesin digital, seperti dapat mencetak dalam ketebalan kertas sampai 400gr, mampu mencetak pada bidang bermotif seperti Samson, Embossed /Engrave Paper, kertas recycle, dapat mencetak diatas kertas ukuran sampai 100 x 70 cm.
___4. Dapat mencetak pada bidang kertas yang relatif tipis seperti yang sering digunakan untuk Buku Nota NCR, HVS & Dorslag
___5. Dapat menggunakan tinta berjenis Emas, Silver dan bilamana mencetak dengan warna gradiasi Abu-abu (Grayscale) maka hasil akan jauh lebih akurat dari pencetakan digital.
___6. Dapat mencetak dengan tinta Full Block dengan hasil yang tajam dan merata. Pencetakan tinta dengan cara block ini sering dipergunakan untuk pembuatan design type negatif.
PERCETAKAN MURAH *REPUGRAF SURABAYA
Whatsapp. 081216017773
Office :
Jl. Sepat Lidah Kulon Gg. 1 No. 242 Surabaya 60213, Jawa Timur - Indonesia
Tlp./Fax. : 0812 1601 7773
Follow Social Media.
Site : www.republic-grafika.blogspot.com
Site : www.Instagram.com
Site : www.Tiktok.com
Site : Facebook Fanpage
Site : www.Pinterest.com
Email : republicgrafika@ymail.com
Direct Call :
Telkomsel. 0812 7899 9404
Telkomsel. 0812 1601 7773

























































