Sejarah
Pembentukan Daerah Nias sebagai satu afdeeling didasarkan pada pertimbangan antropologis, namun demikian sebelumnya itu tidak ada pemerintahan yang meliputi keseluruhan daerah Nias yang didiami oleh Suku Nias.Afdeeling Nias terdiri dari dua Onderafdeeling yaitu Onderafdeeling Nias Selatan dengan Ibukota Teluk Dalam dan Onderafdeeling Nias Utara dengan Ibukota Gunungsitoli yang masing- masing dipimpin oleh seorang Controleur atau Gezeghebber.
Dibawah Onderafdeeling terdapat lagi satu tingkat pemerintahan yang disebut Distrik dan Onderdistrik yang masing-masing dipimpin oleh seorang Demang dan Asisten Demang. Batas antara masing-masing wilayah tersebut tidak ditentukan secara tegas. Onderafdeeling Nord terbagi atas satu distrik, yaitu Distrik Gunungsitoli dan empat Onderdistrik, yaitu Onderdistrik Idano Gawo, Onderdistrik Hiliguigui, Onderdistrik Lahewa, dan Onderdistrik Lahagu. Onderdistrik Zuid Nias terbagi atas satu distrik, yaitu: Distrik Teluk Dalam dan dua Onderdistrik, yaitu : Onderdistrik Balaekha dan Onderdistrik Lolowau.
Pulau-Pulau Batu pada bulan Desember 1928 dimasukkan ke dalam Wilayah Afdeeling Nias yang sebelumnya termasuk dalam wilayah Residentie Sumatera Barat dengan status sebagai Onderafdeeling, sehingga sejak saat itu Afdeeling Nias terdiri dari tiga Onderafdeeling yaitu: Onderafdeeling Nord Nias, Onderafdeeling Zuid Nias dan Onderafdeeling der Batu Eilanden. Tingkat pemerintahan yang berada dibawah Distrik dan Onderdistrik ialah Banua (Kampung) yang masing-masin dipimpin oleh seorang Salawa (Nias Utara) dan si Ulu (Nias Selatan), yang merupakan pemerintahan asli di Nias, yang keberadaannya itu dikokohkan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagai tingkat pemerintahan yang paling bawah.
Pada zaman pendudukan Jepang, sebagaimana halnya di seluruh Indonesia waktu itu berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1942 pembagian wilayah pemerintahan di Daerah Nias tidak mengalami perubahan, sama seperti pada masa pemerintahan Hindia Belanda, kecuali Onderafdeeling dihilangkan, yang mengalami perubahan, hanya namanya saja yaitu :Afdeeling diganti dengan nama Gunsu Sibu yang dipimpin oleh seorang Setyotyo, Distrik diganti dengan nama Gun yang dipimpin oleh seorang Guntyo, Onderdistrik diganti dengan nama Fuku Gu yang dipimpin oleh seorang Fuku Guntyo.
Mengenai pengaturan pemerintahan juga didasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 1942 yang mengatakan bahwa semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintahan Hindia Belanda untuk sementara diakui sah asal tidak bertentangan dengan aturan Pemerintahan Militer Jepang.
Pada tahun-tahun pertama zaman kemerdekaan pembagian wilayah pemerintahan di daerah Nias tidak mengalami perubahan, demikian juga struktur pemerintahan, yang berubah hanya nama wilayah dan nama pimpinan sebagai berikut: Nias Gunsu Sibu diganti nama Pemerintahan Nias yang dipimpin oleh Kepala Luhak. Gun diganti dengan nama Urung yang dipimpin oleh seorang Asisten Kepala Urung (Demang). Fuku Gun diganti dengan nama Urung Kecil yang dipimpin oleh Kepala Urung Kecil (Asisten Demang).
II-2|Bab II
Rancanagan Akhir RPJMD Kab. Nias Utara Tahun 2016-2021
Sesuai dengan jumlah distrik dan onderdistrik pada zaman Belanda, pembagian nama tetap berlaku pada zaman Jepang, maka pada awal kemerdekaan terdapat sembilan kecamatan. Hanya saja diantara kecamatan itu terdapat tiga kecamatan yang mengalami perubahan nama dan lokasi Ibukota yaitu:Onderdistrik Hiliguigui menjadi Kecamatan Tuhemberua dengan Ibukota Tuhemberua. Onderdistrik Lahagu menjadi Kecamatan Mandrehe dengan Ibukota Mandrehe. Onderdistrik Balaekha menjadi kecamatan Lahusa dengan Ibukota Lahusa.
Pada tahun 1946 Daerah Nias berubah dari Pemerintahan Nias menjadi Kabupaten Nias dengan dipimpin oleh seorang Bupati. Pada tahun 1953 dibentuk tiga kecamatan yaitu :Kecamatan Gido yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Gunungsitoli dan sebagian diambil dari kecamatan Idano Gawo, dengan Ibu Kota Lahemo, Kecamatan Gomo yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Idano Gawo dan sebagian dari wilayah Kecamatan Lahusa, dengan Ibu Kota Gomo. Kecamatan Alasa yang wilayahnya sebagian diambil dari wilayah Kecamatan Lahewa, sebagian dari wilayah Kecamatan Tuhemberua dan sebagian dari wilayah Kecamatan Mandrehe dengan Ibu Kota Ombolata.
Pada tahun 1956 dibentuk satu kecamatan baru yaitu kecamatan Sirombu yang wilayahnya sebagian dari wilayah Kecamatan Mandrehe dan sebagian dari wilayah Kecamatan Lolowau.Kemudian berdasarkan PP. No.35 tahun 1992 tanggal 13 Juli 1992 terbentuk dua Kecamatan baru yaitu Kecamatan Lolofitu Moi yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Gido dan Kecamatan Mandrehe, dan Kecamatan Hiliduho yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Gunungsitoli.Berdasarkan PP.No.1 tahun 1996 tanggal 3 Januari 1996 terbentuk dua kecamatan baru yaitu: Kecamatan Amandraya yang wilayahnya sebagian dari kecamatan Teluk Dalam, kecamatan Gomo, dan kecamatan Lahusa, Kecamatan Lolomatua yang wilayahnya sebagian dari kecamatan Lolowa’u.
Terakhir dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan maka melalui Perda Kabupaten Nias No.6 tahun 2000 tanggal 24 November 2000 tentang Pembentukan 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Nias. Lima Kecamatan Pembantu yang masih tersisa selama ini akhirnya ditetapkan sebagai Kecamatan yang defenitif, masing-masing :Kecamatan Hibala yang wilayahnya berasal dari Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kecamatan Bawolato yang wilayahnya berasal dari Kecamatan Idanogawo, Kecamatan Namohalu Esiwa, wilayahnya sebagian dari Kecamatan Alasa dan Kecamatan Tuhemberua, Kecamatan Lotu yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Tuhemberua dan Kecamatan Lahewa, Kecamatan Afulu yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Lahewa dan Kecamatan Alasa.
Pada tahun 1956 dengan Undang-Undang No.7 tahun 1956 Kabupaten Nias ditetapkan sebagai daerah otonom yang disebut Daerah Swatantra Kabupaten Daerah Tingkat II Nias, yang dipimpin oleh Bupati Kepala Daerah. Disamping Bupati Kepala Daerah dibentuk Dewan Pemerintahan Daerah yang dipilih dari anggota DPRD. Kemudian Pada tahun 1961 sampai dengan tahun 1969 Ketua DPRD langsung dirangkap oleh Bupati Kepala Daerah. Untuk membantu Bupati Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-sehari dibentuk Badan Pemerintahan Harian yang dikatakan sebagai ganti DPD yang telah dihapuskan. Akan tetapi kemudian sejak tahun 1969 sampai dengan saat berlakunya Undang-undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah, lembaga BPH sebagai Pembantu Kepala Daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari tidak pernah diadakan lagi.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa perubahan-perubahan pemerintahan diKabupaten Nias, mengikuti perubahan-perubahan tentang Pemerintahan di daerah yang berlaku secara nasional.Desa/Kelurahan sebagai tingkat pemerintahan yang paling bawah, di Kabupaten Nias terdapat sebanyak 657 buah. Desa/Kelurahan tersebut karena persekutuan masyarakat menurut hukum setempat, yang dahulunya masing- masing berdiri sendiri-sendiri tanpa ada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi yang mencakup beberapa atau keseluruhan desa/kelurahan itu. Sejak awal kemerdekaan sampai tahun 1967 terdapat satu tingkat pemerintahan lagi diantara Kecamatan dengan Desa/kelurahan yang disebut ” Ö R I ” yang meliputi beberapa desa.Memang ÖRI ini sejak dahulu telah ada yang dibentuk karena perserikatan beberapa desa yang menyangkut Pesta, sedang masalah-masalah pemerintahan
desa langsung diatur oleh masing-masing desa. ÖRI sebagai salah satu tingkat pemerintahan di Daerah Tingkat II Nias dihapuskan pada tahun 1965 dengan surat Keputusan Gubernur pada tanggal 26 Juli 1965 Nomor : 222/V/GSU dengan tidak menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
Selanjutnya berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Nias Nomor: 02/KPTS/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Nias menjadi dua kabupaten, Keputusan DPRD Propinsi Sumatera Utara Nomor : 19/K/2002 tanggal 25 Agustus 2002, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2002 tanggal 25 Februari 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Barat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2002 dan tanggal 28 Juli 2003, maka Kabupaten Nias resmi dimekarkan menjadi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nias Utara.
Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008, wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nias Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2008. Kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Nias Utara, sebagai berikut: Kecamatan Lotu, Kecamatan Sawo, Kecamatan Tuhemberua, Kecamatan Sitolu Ori, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kecamatan Alasa Talu Muzoi, Kecamatan Alasa, Kecamatan Tugala Oyo, Kecamatan Afulu, Kecamatan Lahewa, Kecamatan Lahewa Timur.