Setelah RI menerima kedaulatan pada akhir tahun 1949, maka pembagian Daerah Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan pula. Selain itu juga dengan keluarnya Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 dan disyahkan pada tanggal 23 Nopember 1998.
pembentukan Kabupaten Mandailing Natal maka Kabupaten Tapanuli Selatan dimekarkan menjadi 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Mandailing Natal (ibukotanya Panyabungan) dengan jumlah daerah Administrasi 8 Kecamatan dan Kabupaten Tapanuli Selatan (ibukotanya Padangsidimpuan) dengan jumlah daerah administrasi 16 Kecamatan.
Dengan akomodasi Pemerintahan yang semakin meningkat, maka beberapa dekade sering terjadi pemekaran daerah baik kecamatan maupun Kabupaten. Contohnya kecamatan Sipirokdimekarkan menjadi 2 kecamatan yaitu kecamatan Sipirok dengan ibukotanya Sipirok dan Kecamatan Arse ibukotanya Arse (tahun 1999), Kecamatan Portibi dimekarkan dari kecamatan Padang Bolak (tahun 2002), serta beberapa kecamatan lain. Kabupaten Tapanuli Selatan dimekarkan menjadi 3 daerah kabupaten, yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara (ibukotanya Gunung Tua) dengan jumlah daerah Administrasi 8 Kecamatan ditambah 10 desa dari Wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Timur dan Kabupaten Padang Lawas (ibukotanya Sibuhuan) dengan jumlah daerah administrasi 9 Kecamatan sedangkan Kabupaten Tapanuli Selatan (ibukotanya Sipirok) dengan jumlah daerah administrasi yang berjumlah sebanyak 11 Kecamatan.
Kabupaten Padang Lawas Utara merupakan Kabupaten pemekaran Baru dari Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2007. Dasar hukum pendirian Kabupaten Padang Lawas Utara adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 dan disyahkan pada tanggal 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 dan disyahkan pada tanggal 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Padang Lawas maka. Saat ini adalah pemerintahan pertaman oleh bupati Bachrum Harahap.