Pencetakan Offset adalah cara pencetakan untuk volume tinggi dan secara umum telah dilakukan untuk keperluan komersial. Ciri khas dalam cetak offset yaitu diperlukan penggunaan Film dan Plat cetak (almunium Plate) yang akan dimanfaatkan sebagai media transfer document yang hendak dicetak ke permukaan media kertas, plastik, dll. dan dukumen yang akan dicetak diisi tinta dari roll mesin. Percetakan offset memiliki harga yang cukup tinggi jika volume pencetakan dalam kategori sedikit, karena percetakan offset memerlukan pelat & Film. Satu pelat mewakili satu bidang dokumen, satu warna dan jenis. Semakin banyak jenis dokumen dan warna yang digunakan, jumlah biaya yang harus dibayar pun semakin besar. Selain pelat, harga percetakan offset juga ditentukan oleh jenis kertas, paduan warna, ukuran kertas dan kualitas warna.
Keunggulan dengan pencetakan Offset :
___1. Hasil cetak pada kwalitas warna adalah jauh lebih tahan lama (tidak cepat pudar) dibandingkan menggunakan print digital.
___2. Harga Pencetakan dalam kwantitas banyak akan jauh lebih murah dibandingkan digital print.
___3. Dapat melakukan pencetakan di berbagai permukaan jenis media kertas yang tidak dapat di lakukan oleh mesin digital, seperti dapat mencetak dalam ketebalan kertas sampai 400gr, mampu mencetak pada bidang bermotif seperti Samson, Embossed /Engrave Paper, kertas recycle, dapat mencetak diatas kertas ukuran sampai 100 x 70 cm.
___4. Dapat mencetak pada bidang kertas yang relatif tipis seperti yang sering digunakan untuk Buku Nota NCR, HVS & Dorslag
___5. Dapat menggunakan tinta berjenis Emas, Silver dan bilamana mencetak dengan warna gradiasi Abu-abu (Grayscale) maka hasil akan jauh lebih akurat dari pencetakan digital.
___6. Dapat mencetak dengan tinta Full Block dengan hasil yang tajam dan merata. Pencetakan tinta dengan cara block ini sering dipergunakan untuk pembuatan design type negatif.
PERCETAKAN MURAH *REPUGRAF SURABAYA
Whatsapp. 081216017773
Office :
Jl. Sepat Lidah Kulon Gg. 1 No. 242 Surabaya 60213, Jawa Timur - Indonesia
Tlp./Fax. : 0812 1601 7773
Follow Social Media.
Site : www.republic-grafika.blogspot.com
Site : www.Instagram.com
Site : www.Tiktok.com
Site : Facebook Fanpage
Site : www.Pinterest.com
Email : republicgrafika@ymail.com
Direct Call :
Telkomsel. 0812 7899 9404
Telkomsel. 0812 1601 7773
Tapanuli Utara sebagai kabupaten induk dari Humbang Hasundutan terbentuk berdasarkan Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara.
Pada masa pemerintahan penjajahan Belanda, salah satu afdeling di wilayah Keresidenan Tapanuli adalah Afdeling Bataklanden dengan ibukota Tarutung terdiri atas lima onder afdeling. Setelah kemerdekaan tepatnya tahun 1947 Kabupaten Tanah Batak menjadi 4 (empat) kabupaten yaitu :
- Kabupaten Tapanuli Utara ibukotanya Tarutung.
- Kabupaten Humbang Hasundutan ibukotanya Dolok Sanggul.
- Kabupaten Toba Samosir ibukotanya Balige.
- Kabupaten Dairi ibukotanya Sidikalang.
Pada Tahun 1950 keempat kabupaten ini dilebur menjadi Kabupaten Tapanuli Utara, seiring dengan terbentuknya Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Nias. Keadaan ini bertahan hingga tahun 1964, karena pada saat itu Tapanuli Utara dimekarkan dengan terpisahnya Dairi menjadi kabupaten berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964,dan selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 terbentuknya Kabupaten Toba Samosir. Kenyataan menunjukan bahwa kedua daerah tersebut mengalami perkembangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Berdasarkan faktor sejarah dan keinginan untuk semakin cepat pembangunan dengan pelayanan yang semakin dekat kepada masyarakat maka harapan yang terkandung selama ini mengkristal menjadi usul pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan melalui terbentuknya Panitia Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, menjadi peluang munculnya wacana perlunya usul pemekaran melalui pembentukan Kabupaten.
Berbekal keinginan untuk mendambakan peningkatan kesejahteraan masyarakat, peluang tersebut dimanfaatkan secara tepat oleh masyarakat di wilayah Humbang Hasundutan melalui Panitia Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan. Ternyata sejalan dengan tuntutan kemajuan jaman mampu menumbuhkan aspirasi masyarakat untuk mengusulkan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara, melalui usul pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Aspirasi murni masyarakat tersebut disambut dan difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, serta dukungan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, yang kemudian memperoleh dukungan Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Berikut ini beberapa langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dalam menyikapi aspirasi tersebut di atas adalah :
- Mengikuti perkembangan Deklarasi Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan tanggal 23 April yang dilaksanakan di Dolok Sanggul.
- Tanggal 25 Mei 2002 menerima audensi Panitia Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan sekaligus menerima berkas pengusulan.
- Tanggal 26 Mei 2002 Bupati Tapanuli Utara menerbitkan SK Tim Peneliti sekaligus memberi petunjuk dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat.
- Tanggal 27 Mei 2002 berkonsultasi dengan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara perihal aspirasi masyarakat tentang usulan pemekaran.
- Tanggal 3 s/d 5 Juni 2002 menugaskan Tim Peneliti mendampingi DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, turun ke Kecamatan guna mendengar aspirasi dan meneliti usulan dimaksud.
- Tanggal 5 Juni 2002 menerima berkas pengajuan/penyempurnaan usul pemekaran melalui pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan.
- Tanggal 5 Juni 2002 melapor ke Bapak Gubernur Sumatera Utara.
- Tanggal 6 dan 7 Juni 2002 secara langsung turun ke Kecamatan- kecamatan untuk mendengar dan memfasilitasi usul pemekaran Kabupaten, sekaligus mengingatkan masyarakat agar usul pemekaran tidak menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat termasuk para perantau.
- Tanggal 8 Juni 2002 menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dengan hasil penerbitan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 16 Tahun 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara.
Beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, untuk mempercepat proses pemekaran Kabupaten Humbang Hasundutan yaitu :
- Melaksanakan pertemuan dengan segenap komponen masyarakat Tapanuli Utara guna memantapkan pemahaman dan Melaporkan perkembangan terakhir usul pemekaran kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bapak Ketua DPRD Sumatera Utara.
- Melaksanakan pertemuan dengan segenap komponen masyarakat Tapanuli Utara guna memantapkan pemahaman dan dukungan bagi terwujudnya pemekaran.
- Meyampaikan laporan tertulis dan pendapat kepada Bapak Gubernur SumateraUtara, Bapak Menteri Dalam Negeri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
- Mengundang Komisi II DPR-RI untuk memantau, mengevaluasi dan berkunjung langsung ke wilayah yang mengusulkan pemekaran.
- Konsultasi dengan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka dukungan APBD dan pengajuan usul dukungan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
- Melakukan akurasi data pendukung Pembentukan Kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 129 Tahun 2000.
- Melakukan Pengkajian dan uji kelayakan pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara yakni Kabupaten Humbang Hasundutan dengan memohon kesediaan Bapak Mendagri Cq. Dirjen Otonomi Daerah dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
- Perencanaan persiapan sarana/prasarana dan Aparat guna mendukung pemekaran kabupaten.
- Menyurati para anak rantau di luar Kabupaten Tapanuli Utara untuk mendukung Usul Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara sesuai fungsi dan tugas masing-masing.
Pemerintah Pusat sangat responsif terhadap aspirasi ini karena dalam waktu relatif singkat Tim Terpadu Depdagri, DPOD dan Komisi II DPR-RI melakukan kunjungan dan pertemuan dengan masyarakat se-wilayah Humbang Hasundutan tanggal 5 September 2002 sebagai lanjutan kunjugan Komisi II DPR-RI tanggal 29 Juli 2002.
Sebagai tindak lanjutnya maka usul pemekaran ini mendapat pembahasan pada Sidang Paripurna DPR-RI yang pada puncaknya melahirkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara.
Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2003 Kabupaten Humbang Hasundutan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI sekaligus melantik Penjabat Bupati Drs. Manatap Simanungkalit di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.
Mengawali tugas sebagai Bupati Humbang Hasundutan telah membuat pertemuan dengan para Tokoh Masyarakat, adat dan Tokoh Pendidikan serta Tokoh Agama di Daearah ini antara lain guna membicarakan pembuatan Logo Kabupaten Humbang Hasundutan yang disyahkan oleh DPRD.


























































